Q: Apa saja Perijinan yang dibutuhkan untuk mendirikan warnet?
A: Berikut adalah kutipan dari draft buku panduan warnet:
Sebagai kegiatan usaha yang resmi diakui keberadaannya, maka untuk menjalankan usaha Warnet perlu mengindahkan berbagai ketentuan peraturan perundangan yang ada. Merupakan kewajiban setiap orang atau badan hukum untuk melengkapi persyaratan administrasid an teknis yang berkaitan dengan perizinan, kewajiban pajak serta retribusi daerah dan lainnya.
Perijinan yang harus dibuat.
Sama seperti sebuah usaha ekonomis lainnya semisal Biro perjalanan Wisata, Warung Tegal atau Kios di Pasar, maka sebuah Warnet memerlukan izin dan memenuhi berbagai ketentuan peraturan hukum yang wajib dimiliki. Beberapa diantaranya adalah:
- NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak).
- Surat Domisili Usaha (Kecamatan).
- Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan / SIUPP.
- Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian).
- Surat Ijin Hiburan & Keramaian (Dinas Pariwisata).
Jenis, ragam dan besarnya biaya untuk mengurus ijin tersebut bervariasi, dan berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Hal ini sesuai dengan tuntutan Reformasi dan Desentralisasi, dimana masing-masing daerah berwenang menentukan sesuai dengan landasan hukum yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat.
Perpajakan yang harus dipenuhi.
Selain membayar biaya pengurusan perijinan, maka menjadi kewajiban seorang pengusaha, termasuk pengelola Warnet adalah memenuhi kewajiban pajak, teribusi dan iuran daerah secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Retribusi listrik, kebersihan, keamanan dan bahkan iuran kampung, RT/RW secara bulanan adalah kewajiban yang harus ditunaikan, apabila pengelola berharap akan menjalankan bisnis secara langgeng dan aman.
Sementara secara tetap, pengelola juga harus menunaikan pembayaran pajak penghasilan, pajak penjualan ataupun retribusi lain bagi daerah, dengan menggunakan formulir dan prosedur yang sudah diatur, seperti: Pengisian SPT untuk membayar Ppn/Pph.
Dibawah ini ada catatan tentang bentuk badan hukum yang bisa dipilih, perijinan yang diperlukan dalam berusaha dan Pajak/Restribusi. Agar diperhatikan, setiap daerah bisa saja berbeda dalam memperlakukan ijin bagi warnet, mintalah informasi mengenai perda yang mengatur perijinan tersebut ( jika ada ).
Contoh Badan Hukum :
PT
CV
Koperasi
www.awari.or.id